Tugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
Seperti kita ketahui, KPU telah merilis pedoman teknis terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. Di dalam pedoman teknis tersebut, dijelaskan apa saja tugas KPPS 1 hingga 7 baik dalam pelaksanaan pemungutan maupun saat penghitungan suara pemilu.
Berikut tugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:
Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS, nomor 2 huruf d menyebutkan pembagian tugas anggota KPPS (halaman 18 - 23).
2) Pembagian tugas anggota KPPS
a) Ketua KPPS bersama anggota KPPS melakukan musyawarah untuk menentukan posisi anggota KPPS dalam pelaksanaan tugas paling lambat
1 (satu) Hari sebelum KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
b) Ketua KPPS menuangkan hasil musyawarah tersebut ke dalam catatan hasil musyawarah penentuan posisi anggota KPPS.
c) Ketua KPPS mengumumkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada masyarakat.
d) Pembagian tugas KPPS yaitu sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas:
(a) memimpin rapat pemungutan suara;
(b) memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; dan
(c) menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan);
(2) anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua KPPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN KPU, Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
(b) anggota KPPS Ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
(3) anggota KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa:
(a) nama kabupaten/kota;
(b) kecamatan/distrik;
(c) kelurahan/desa; dan
(d) nomor TPS.
dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara;
(4) anggota KPPS Keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
(a) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
(b) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk:
i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan
ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih;
(c) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih;
(d) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih;
(e) apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam A-Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
(f) apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih;
(g) Pelayanan terhadap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (f) dilakukan dengan cara:
i. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan
ii. pemeriksaan kesesuaian pada formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket sebagaimana dimaksud pada angka i dilakukan untuk memastikan hak pilih yang bisa digunakan oleh Pemilih;
(h) apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id:
i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb; dan
ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih.
b. pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
(5) anggota KPPS Kelima bertugas untuk mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.
(6) anggota KPPS Kelima bertugas meminta Pemilih untuk:
(a) menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
(b) menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
(c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb;
(7) apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, anggota KPPS Kelima menuliskan status disabilitas Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU;
(8) anggota KPPS Kelima bertugas mempersilakan Pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan menghimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum Pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS;
(9) anggota KPPS Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara; dan
(10) anggota KPPS Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Bab V tentang Penghitungan Suara, huruf A tentang Kegiatan Persiapan nomor 13 menyebutkan pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara (halaman 63 - 64).
13. Pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara sebagai berikut:
a. ketua KPPS bertugas:
1) memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS; dan
2) memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta atau masyarakat; dan
3) mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara;
b. anggota KPPS Kedua bertugas membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu;
c. anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas:
1) mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:
a) Model C.HASIL-PPWP untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b) Model C.HASIL-DPR untuk Pemilu DPR;
c) Model C.HASIL-DPD untuk Pemilu DPD;
d) Model C.HASIL-DPRD-PROV untuk Pemilu DPRD Provinsi, Model C.HASIL-DPRA untuk Pemilu DPR Aceh, Model C.HASIL-DPRP untuk Pemilu DPR Papua, Model C.HASIL-DPRPB untuk Pemilu DPR Papua Barat, Model C.HASIL-DPRPT untuk Pemilu DPR Papua Tengah, Model C.HASIL DPRPS untuk Pemilu DPR Papua Selatan, Model C.HASIL-DPRPP untuk Pemilu DPR Papua Pegunungan atau Model C.HASIL-DPRPBD untuk Pemilu DPR Papua Barat Daya; dan
e) Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota atau Model C.HASIL DPRK untuk Pemilu DPR Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh; dan
2) memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS;
d. anggota KPPS Kelima bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu;
e. anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing- masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat dengan rincian:
1) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden diikat per 25 (duapuluh lima) lembar surat suara; dan
2) Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota diikat per 10 (sepuluh) lembar Surat Suara; dan
f. Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.
Selengkapnya tentang Tugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, silakan baca Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan