Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya
Setiap bulan Agustus masyarakat di seluruh penjuru tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan pengibaran dan pemasangan bendera Sang Merah Putih secara serentak, seperti di kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, pinggir-pinggir jalan, depan rumah, dan lokasi-lokasi lainnnya diseluruh penjuru negeri.
Sang Merah Putih juga dipasang pada berbagai jenis kendaraan bermotor baik umum maupun pribadi. Hal ini dilakukan tentunya untuk menyambut dan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia serta sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
UU No. 24 Tahun 2009
Dari sekian banyak bendera Merah Putih yang berkibar itu, tentu kita akan menemui berbagai ukuran bukan?
Tahukah Anda aturan mengenai bentuk dan ukuran bendera Sang Merah Putih itu?
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
UU No. 24 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan terkait dengan ketentuan ukuran dalam penggunaannya, telah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3).
Berikut ketentuan penggunaan bendera Sang Merah Putih menurut ukurannya:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, bendera Sang Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran yang berbeda seperti yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (4).
(4) Untuk keperluan selain dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Itulah ketentuan bentuk dan ukuran dalam penggunaan bendera Sang Merah Putih, semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan