Download Contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Menurut KBBI, Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya). Dilansir dari laman Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan dan hak kewajiban anggota Koperasi secara terperinci atau mendetail.
Anggaran Rumah Tangga (ART) memiliki ruang lingkup antara lain:
- Syarat keanggotaan.
- Persyaratan pengurus dan pengawas
- Persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola
- Rapat anggota
- Sisa hasil usaha
- Permodalan
- Sanksi
Bagi anda yang saat ini sedang menyusun ART koperasi, contoh dibawah mungkin bisa menjadi referensi.
Contoh Anggaran Rumah Tangga yang kami bagikan ini masih terkait dengan Contoh Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang telah kami bagikan sebelumnya.
Contoh Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI ...
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Primer Koperasi ... berkedudukan di dalam kota Kecamatan ... Kabupaten ... dan mempunyai daerah kerja meliputi seluruh wilayah kecamatan ... Kabupaten ... yang dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Koperasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
(1) Anggota Koperasi terdiri dari Anggota Biasa dan Luar Biasa.
(2) Anggota biasa meliputi ...
(3) Anggota luar biasa meliputi ...
Pasal 3
(1) Status keanggotaan biasa ditetapkan sejak menandatangani Buku Daftar Anggota dan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib menyesuaikan anggota lama.
(2) Calon anggota luar biasa mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri surat rekomendasi dari pengurus dan atau manajer koperasi ...
(4) Atas permohonan menjadi anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) ayat ini, pengurus Koperasi memberikan keputusan dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan disampaikan secara tertulis.
(5) Status keanggotaan luar biasa ditetapkan sejak menandatangani buku daftar anggota dan membayar simpanan pokok.
(6) Calon anggota yang diterima menjadi anggota tetapi belum melunasi simpanan pokok dicatat sebagai calon anggota.
Pasal 4
(1) Calon anggota mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota.
(2) Setiap anggota berkewajiban menghadiri rapat anggota Koperasi, anggota yang tidak dapat menghadiri rapat anggota tersebut wajib menyampaikan alasan-alasannya.
(3) Anggota berkewajiban secara efektif mengembangkan usaha Koperasi seperti:
a. Berperan aktif sebagai pengguna jasa dan sebagai pemasar setiap usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Aktif menyampaikan pendapat, saran dan kritik konstruktif yang mendukung pengembangan Koperasi.
c. Menyampaikan hal-hal yang menurut pendapatnya dapat menghambat atau merugikan usaha Koperasi.
Pasal 5
(1) Calon anggota dan anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali dalam hal:
a. Hak memilih dan hak dipilih.
b. Hak suara dalam rapat-rapat anggota.
(2) Dalam setiap hak bicara anggota, anggota luar biasa dan pengurus sama.
(3) Dalam setiap pemilihan yang diselenggarakan dalam Rapat Anggota Koperasi, anggota berhak:
a. Menggunakan hak pilih menurut ketentuan tata tertib pemilihan.
b. Setiap anggota dapat memperoleh informasi tentang organisasi Koperasi baik secara lisan atau tertulis dengan melalui atau sepengetahuan pengurus.
c. Setiap anggota dapat menyampaikan pendapat, saran dan usul kepada Koperasi baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 6
Anggota yang melalaikan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar setelah diberi peringatan dua kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi oleh pengurus Koperasi berupa:
a. Kehilangan hak untuk waktu tertentu guna memanfaatkan dan menikmati seluruh atau sebagian fasilitas Koperasi.
b. Pemberhentian sementara oleh pengurus.
Pasal 7
(1) Berakhirnya keanggotaan Koperasi seperti dimaksud pasal 12 Anggaran Dasar.
a. Diajukan oleh anggota secara tertulis turunan SK pensiun dan atau SK pindah tugas dan atau surat keterangan kematian.
b. Atas permintaan tersebut dalam pasal ini oleh pengurus diberi keputusan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat permintaan berhenti.
(2) a. Anggota yang tidak lagi memenuhi ketentuan Undang Undang Perkoperasian yang berlaku, oleh pengurus diberi peringatan dan diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam tenggang waktu 6 bulan.
b. Apabila tenggang waktu yang sudah ditentukan terpaksa tidak memenuhi persyaratan, pengurus memberhentikan sementara yang bersangkutan.
(3) Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus, berhak menggunakan haknya untuk membela diri pada Pengurus dan Pengawas secara tertulis.
(4) Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus kehilangan hak dan kewajibannya sampai ada keputusan Rapat Anggota atas pemberhentian tersebut.
(5) Bagi anggota yang pemberhentiannya tidak diterima oleh Rapat Anggota hak dan kewajibannya pulih kembali seperti semula.
(6) a. Pemberhentian oleh Rapat Anggota dilakukan atas usul disampaikan dalam Rapat Anggota.
b. Usul pemberhentian tersebut dalam pasal 6 (enam) harus dicantumkan dalam acara Rapat Anggota.
(7) Kepada setiap anggota yang keanggotaannya telah berakhir semua simpanan dan dana yang menjadi haknya diberikan dengan memperhitungkan kewajibannya kepada Koperasi.
Pasal 8
Kesalahan anggota yang dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian harus dibuktikan dari hasil pemeriksaan pengawas dan atau hasil pemeriksaan pejabat yang berwenang.
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
(1) Untuk keperluan rapat anggota Koperasi diadakan tata tertib dan acara rapat yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Acara rapat sebagai berikut:
a. Rapat Anggota Tahunan
1. Pembukaan
2. Pengantar dari Pengurus
3. Sambutan-sambutan/pengarahan
4. Pengesahan tata tertib
5. Laporan pertanggung jawaban Pengurus
6. Laporan hasil pemeriksaan Pengawas
7. Pandangan umum dan tanggapan
8. Pengesahan
9. Penyampaian program kerja berikutnya
10. Pembahasan program dan RAPB Koperasi
11. Keputusan program dan RAPB Koperasi
12. Lain-lain
13. Penutup
b. Acara Inti Rapat Anggota Luar Biasa
1. Pembukaan
2. Penyampaian masalah
3. Pandangan/membahas permasalahan
4. Pengesahan
5. Lain-lain
6. Penutup
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
PENGURUS
Pasal 10
(1) Pengurus lengkap Koperasi ... merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari:
a. Ketua seorang atau lebih
b. Sekretaris seorang atau lebih
c. Bendahara seorang atau lebih
d. Anggota pengurus seorang atau lebih
(2) Jumlah personalia pengurus koperasi disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
(3) Masa kerja pengurus 3 (tiga) tahun.
(4) Bila telah habis masa kerjanya seorang pengurus dapat dipilih kembali.
(5) Seorang pengurus paling lama 2 (dua) masa kerja pada pos jabatan tersebut. Bila telah berselang 1 (satu) periode/masa kerja dapat dipilih kembali.
Pasal 11
(1) Pemilihan anggota Pengurus dengan cara formatur dilakukan sebagai berikut:
a. Formatur berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri dari 1 (satu) orang pengurus lama, 1 (satu) orang pengawas lama, 3 (tiga) orang dari anggota.
b. Formatur dari pengurus dan pengawas lama ditunjuk oleh pengurus/pengawas lama.
c. 3 (tiga) orang formatur dari anggota dipilih langsung oleh Rapat Anggota.
(2) Formatur yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf “a” pasal ini diberi kuasa penuh untuk menyusun pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Rapat Anggota.
(3) Bilamana formatur tidak berhasil membentuk Pengurus Koperasi dalam batas waktu yang ditentukan Rapat Anggota maka formatur mengembalikan mandatnya pada Rapat Anggota.
Pasal 12
(1) Pemilihan pengurus secara langsung dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
(2) Panitia pemilihan terdiri dari 2 (dua) orang pengurus lama, 1 (satu) orang pengawas lama dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang ditetapkan oleh pengurus lengkap.
(3) Panitia pemilihan diangkat dan ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap.
(4) Pelaksanaan pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dalam tata tertib pemilihan.
Pasal 13
Selama belum terbentuknya Pengurus baru, maka Pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan Pengurus untuk urusan rutin.
Pasal 14
(1) Anggota Pengurus sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang bunyinya sebagai berikut:
a. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku pada koperasi, melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
b. Bahwa dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan bekerja rajin, jujur, tertib, cermat, dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.
c. Bahwa dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi ... serta anggota-anggotanya pada khususnya.
(2) Pengucapan sumpah atau janji anggota pengurus dilakukan secara bersama di hadapan rapat anggota dan dilaksanakan oleh pejabat. Dalam hal pengucapan sumpah atau janji anggota pengurus yang tidak dapat dilakukan di hadapan pengurus disaksikan oleh pejabat.
(3) Apabila seorang anggota pengurus berhalangan mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, pengucapan sumpah atau janji dilakukan dihadapan pengurus lengkap disaksikan oleh pejabat.
Pasal 15
(1) Mulainya kepengurusan koperasi pada saat sumpah atau janji dan dicantumkan nama pengurus dalam Buku Daftar Pengurus.
(2) Berakhirnya kepengurusan suatu periode pada saat pengucapan sumpah atau janji pengurus periode berikutnya sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini.
(3) Timbang terima baik secara formal maupun secara material dilakukan oleh pengurus periode terdahulu kepada pengurus terpilih dan dinyatakan dalam suatu berita acara timbang terima yang disaksikan oleh pejabat dan pengawas selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah pengurus baru terbentuk dengan sah.
Pasal 16
(1) Anggota Pengurus yang melakukan perbuatan seperti dalam pasal 25 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi secara bertingkat dengan keputusan Rapat Pengurus lengkap sebagai berikut:
a. Tahap pertama dengan peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
(2) Setelah diberi peringatan 2 (dua) kali berturut-turut secara tertulis maka untuk ketiga kalinya dikenakan pemberhentian sementara oleh Rapat Pengurus lengkap dan disampaikan kepada Rapat Anggota.
(3) a. Anggota Pengurus yang akan dikenakan pemberhentian sementara harus diundang oleh Pengurus untuk membela diri dalam Rapat Pengurus Lengkap.
b. Anggota Pengurus yang tidak menggunakan kesempatan membela diri dianggap menerima keputusan Pengurus tersebut.
c. Anggota Pengurus yang diberhentikan sementara oleh Pengurus diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Anggota.
(4) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan Rapat Pengurus lengkap dalam bentuk:
a. Pemberhentian sementara dicabut atau
b. Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan Rapat Anggota berikutnya.
(5) a. Anggota Pengurus yang pemberhentian sementaranya dicabut harus kembali kepengurusan semula, kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakannya secara tertulis.
b. Anggota Pengurus yang diberhentikan dapat mengajukan persoalannya ke Rapat Anggota.
(6) Anggota Pengurus yang pemberhentian sementaranya tidak diterima atau disahkan oleh Rapat Anggota, harus kembali kepengurusan semula, kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Terhadap Pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh Rapat Anggota berlaku ketentuan pasal 25 Anggaran Dasar ayat 1 (satu).
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan organisasi dan perusahaan koperasi yang dimaksud pasal 23 Anggaran Dasar pengurus wajib:
a. Membuat garis-garis besar kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan di bidang organisasi dan perusahaan koperasi sebagai pedoman bagi anggota pengurus, pengawas, karyawan, dan anggota yang dituangkan dalam peraturan khusus.
b. Melakukan Pengawasan intern atas pelaksanaan kebijakan tersebut dalam ayat 1 (satu) huruf “a” pasal ini.
(2) Pengelolaan permasalahan Koperasi khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar anggota harus dikelola secara profesional.
(3) Wewenang, tugas, kewajiban, hak dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian karyawan, diatur dalam surat keputusan pengurus yang disampaikan kepada Rapat Anggota.
Pasal 18
(1) Hubungan hukum untuk dan atas nama Koperasi dilakukan oleh pengurus sesuai dengan pembagian tugas, harus disampaikan kepada Rapat Pengurus lengkap.
(2) Pengurus berkewajiban membela kepentingan koperasi baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dilakukan oleh anggota pengurus yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus lengkap.
(3) Pengurus dapat menunjuk orang lain yang harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Pengurus lengkap.
Pasal 19
Dalam hal usaha pembinaan dan bimbingan yang dimaksud pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar, Pengurus wajib melaksanakan dan atau membantu penyelenggaraan pendidikan dan latihan keterampilan, ceramah-ceramah dan lain-lain dengan berpedoman pada rencana kerja yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 20
Pengurus dalam menjalankan kewajiban seperti diatur dalam pasal 23 Anggaran Dasar wajib melakukan sebagai berikut:
a. Mengadakan pengadministrasian setiap harta kekayaan Koperasi sehingga setiap saat dapat diketahui posisi dan perubahannya.
b. Mengambil tindakan-tindakan pencegahan penyelamatan harta kekayaan Koperasi.
c. Pengikatan harta kekayaan benda-benda tidak bergerak kepada pihak ketiga dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
d. Tujuan penggunaan harta kekayaan Koperasi ditentukan dalam Rapat Anggota.
Pasal 21
(1) Pengeluaran yang tidak bersifat rutin yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja dikeluarkan berdasarkan surat keputusan pengurus.
(2) Dalam hal yang mendesak untuk menyelamatkan harta kekayaan koperasi pengurus lengkap dengan persetujuan pengawas dapat mengeluarkan biaya yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang kemudian dilaporkan kepada anggota.
(3) Uang tunai yang boleh disimpan dalam kas Koperasi ... sebanyak-banyaknya Rp. ... (... rupiah), selebihnya harus disimpan di bank yang ditunjuk oleh pengurus atas nama Koperasi.
(4) Penandatanganan penarikan uang dari bank hanya dilakukan oleh bendahara dan ketua atau salah seorang yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus lengkap.
(5) Kecuali belanja rutin pembayaran dapat dilakukan setelah disetujui oleh bendahara dan ketua pengurus.
Pasal 22
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat-rapat anggota seperti ditetapkan dalam pasal 17 Anggaran Dasar setelah ditentukan waktu dan tempat Rapat Anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemberitahuan kepada anggota disampaikan oleh pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya, dilampiri laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan pemeriksaan pengawas tahun buku tersebut.
b. Menyampaikan acara rapat untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
c. Pengurus memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada peraturan tata tetib rapat dan acara rapat.
d. Membuat surat keputusan tentang keputusan rapat anggota, yang disampaikan kepada anggota, pengawas, dan pejabat.
Pasal 23
Apabila timbul perselisihan antar anggota, pengurus menyelesaikan dengan berpegang teguh pada asas kekeluargaan, dengan cara:
a. Mengadakan pertemuan dengan anggota yang bersangkutan guna memperoleh penyelesaian permasalahannya.
b. Dalam hal ini tidak dapat dicapai kesepakatan bersama maka pengurus dapat mengambil keputusan berdasarkan bahan-bahan yang tidak dari anggota yang bersangkutan.
c. Keputusan pengurus mengikat bagi anggota yang bersangkutan sampai adanya putusan lain dari Rapat Anggota.
d. Anggota yang tidak dapat menerima keputusan Pengurus dapat menggunakan hak bandingnya kepada Rapat Anggota melalui pengurus.
e. Setiap penyelesaian keputusan harus dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Pasal 24
(1) Imbalan jasa pengurus seperti ditetapkan dalam pasal 42 ayat 1 (satu) Anggaran Dasar.
(2) Pengurus yang telah habis masa baktinya diberikan uang pengabdian sebesar sekurang-kurangnya 2 (dua) kali uang kehormatan satu bulan terakhir.
Pasal 25
(1) Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih penasihat ahli.
(2) Penasihat dapat diangkat dari mantan pengurus dan atau pihak lain yang memiliki kemampuan profesional di bidang perkoperasian, dengan mendapatkan pengesahan Rapat Anggota.
(3) Masa bakti penasihat yang diangkat tetap 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Penasihat ahli (konsultan) sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, diangkat dari seorang ahli pada suatu bidang usaha yang mampu merencanakan suatu kegiatan usaha berikut studi kelayakannya.
(5) Penasihat ahli memiliki kewajiban serta masa pengabdian, diatur dalam surat perjanjian kontrak kerja.
(6) Masa kerja kontrak yang telah habis dapat diperpanjang lagi.
Pasal 26
Pengangkatan karyawan, pimpinan unit atau manajer Koperasi oleh pengurus seperti ditetapkan dalam pasal 24 Anggaran Dasar diatur dalam peraturan khusus.
Bagian Kedua
PENGAWAS
Pasal 27
(1) Calon anggota pengawas berasal dari anggota.
(2) Pemilihan anggota pengawas Koperasi dapat dilakukan secara formatur atau secara langsung.
Pasal 28
(1) Pemilihan pengawas secara formatur sebagai berikut:
a. Formatur berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang dari pengurus, 1 (satu) orang pengawas lama dan 3 (tiga) orang dari anggota.
b. 1 (satu) orang dari pengurus ditunjuk pengurus 1 (satu) orang pengawas lama ditunjuk oleh musyawarah pengawas lama dan 3 (tiga) orang dari anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(2) Formatur yang dimaksud dalam ayat ini mempunyai mandat penuh untuk memilih pengawas dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(3) Apabila formatur tidak dapat memilih pengawas dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka segera mengembalikan mandatnya kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
(1) Pemilihan pengawas secara langsung dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan terdiri dari 1 (satu) orang anggota pengawas lama 1 (satu) orang dari pengurus dan 3 (tiga) orang dari anggota.
(3) Panitia Pemilihan pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus lengkap.
(4) Pelaksanaan pemilihan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dalam tata tertib pemilihan.
Pasal 30
Anggota Pengawas sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagai berikut:
a. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang Perkoperasian dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi, melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
b. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan bekerja dengan rajin, jujur, tertib, cermat, dan bersemangat sehingga kepentingan Koperasi dan anggotanya mendapat pelayanan sebaik-baiknya.
c. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya serta anggota pada khususnya.
Pasal 31
(1) Untuk melancarkan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas salah seorang diantaranya menjadi koordinator pengawas yang ditetapkan dalam rapat pengawas.
(2) Pengawas diberi imbalan setiap bulan yang besarnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi setiap tahun.
(3) Pengawas yang telah selesai masa baktinya diberikan uang pengabdian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali uang kehormatan bulan terakhir.
Pasal 32
(1) Dalam anggota pengawas melanggar ketentuan pasal 28 Anggaran Dasar pengurus atau salah seorang anggotanya mengajukan kepada Rapat Anggota untuk memberhentikan anggota pengawas.
(2) Pengawas bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak membela diri di hadapan Rapat Anggota.
BAB V
PENGHARGAAN PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 33
(1) Koperasi memberikan penghargaan kepada pengurus dan pengawas yang:
a. Telah menjalankan tugas sebagai pengurus atau pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) periode masa bakti secara berturut-turut dengan baik.
b. Telah berjasa besar dalam merintis, mengelola dan mengembangkan Koperasi.
c. Berjasa menemukan dan menyelesaikan permasalahan serta menyelamatkan Koperasi dari kerugian yang sangat besar.
d. Meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas Koperasi.
(2) Bentuk dari besarnya penghargaan disesuaikan dengan kemampuan Koperasi serta ditetapkan dalam keputusan Rapat Pengurus lengkap.
BAB VI
USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 34
Usaha Unit ... pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus Unit ... .
Pasal 35
(1) Koperasi dapat mendirikan cabang usaha baik sebagai perluasan jangkauan pelayanan maupun sebagai cabang usaha yang dikelola secara tersendiri.
(2) Cabang usaha yang dikelola tersendiri sebagai dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini pelaksanaannya tidak menyimpang dari sendi dasar perkoperasian Indonesia dan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 36
(1) Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri dari:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Masa Depan
d. Simpanan Hari Tua
e. Simpanan Lain-lain
(2) Simpanan pokok yang ditetapkan dalam pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar termasuk simpanan pokok terdahulu harus lunas dalam waktu 10 (sepuluh) bulan setelah Anggaran Dasar berlaku sah.
(3) Setiap anggota Koperasi wajib membayar simpanan wajib Rp. ... (... rupiah) setiap bulannya.
(4) Simpanan wajib khusus untuk tujuan khusus ditetapkan oleh Rapat Anggota sedang yang berkaitan dengan pelayanan Koperasi diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 37
(1) Simpanan Pokok tidak dapat diambil selamanya masih menjadi anggota.
(2) Pengembalian semua jenis simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Rumah Tangga pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menyatakan keluar sebagai anggota Koperasi.
Pasal 38
(1) Ikatan pinjaman seperti diatur dalam pasal 38 ayat 1 (satu) Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan rapat pengurus lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
(2) Penggunaan pinjaman-pinjaman dalam ayat 1 (satu) pasal ini dilakukan oleh pengurus untuk pembayaran Koperasi berdasarkan rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
BAB VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 39
Pembayaran bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan 2 (dua) tahun sekali. Dengan pengertian Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan secara riil, akan dimasukkan pada simpanan lain-lain pada masing-masing anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan peraturan khusus dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 41
Ketentuan peraturan khusus yang berlaku dan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota khusus Koperasi ... pada tanggal ... di ... Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... .
Yang diberi kuasa menandatangani Anggaran Rumah Tangga Koperasi ... adalah:
1. ( ……………………. ) NAMA KETUA Ketua
2. ( ……………………. ) NAMA SEKRETARIS Sekretaris
3. ( ……………………. ) NAMA BENDAHARA Bendahara
4. ( ……………………. ) NAMA ANGGOTA Anggota
5. ( ……………………. ) NAMA ANGGOTA Anggota
6. ( ……………………. ) NAMA KETUA PENGAWAS Ketua Pengawas
7. ( ……………………. ) NAMA ANGGOTA Anggota
8. ( ……………………. ) NAMA ANGGOTA Anggota
Itulah contoh AD ART Koperasi. Jika menurut anda itu berguna, silakan unduh melalui Download di bawah ini:
Cara Download File
Aktivitas klik pada konten dan atau tombol Download/Unduh memungkinkan akan menampilkan halaman produk/Shopee, silakan baca Ketentuan Penggunaan.
Informasi selengkapnya tentang cara mengunduh/download file di Prodesae, silakan klik tombol cara mengunduh file di bawah ini.
Password: prodesae
Semoga bermanfaat…
Gabung dalam percakapan