Download Contoh Anggaran Dasar Koperasi
Bagi orang-orang yang berkecimpung atau menjadi anggota koperasi, pastinya sudah tak asing lagi dengan istilah Anggaran Dasar (AD) Koperasi. Menurut KBBI, Anggaran Dasar adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).
Dilansir dari laman Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Anggaran Dasar (AD) adalah aturan tertulis, yang memuat ketentuan-ketentuan Pokok mengenai organisasi, tata laksana, harta kekayaan, dan hak / kewajiban anggota pada organisasi Koperasi.
Anggaran Dasar (AD) Koperasi antara lain memuat:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Ketentuan mengenai sanksi
Manfaat Anggaran Dasar (AD) antara lain:
- Menunjukkan kejelasan tata kehidupan koperasi sebagai organisasi yang berbadan hukum.
- Menjamin ketertiban organisasi/usaha serta mencegah kesimpangsiuran pelaksanaan dalam menjalankan roda organisasi.
- Sebagai jaminan atau kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
- Sebagai dasar penyusunan ART maupun peraturan khusus serta bisa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengurus dan pengawas.
Nah bagi anda yang saat ini berencana menyusun Anggaran Dasar Koperasi, mungkin contoh di bawah bisa menjadi referensi.
Contoh Anggaran Dasar (AD) Koperasi
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
[Nama Koperasi Anda]
Nomor: ...
-Pada hari ini, ... tanggal ... (...-...-...);
-Pukul ... Waktu Indonesia Barat (... . ... WIB);
-Menghadap dihadapan saya, ... [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di ..., dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut di bagian akhir akta ini :
1. Tuan ..., Sarjana ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
2. Tuan ..., Sarjana ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
3. Tuan ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak :
a. masing-masing untuk diri sendiri;
b. bersama-sama bertindak berdasarkan Kuasa Rapat Pembentukan Koperasi, yang diselenggarakan di ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., pada tanggal ... (...-...-...), dibuat dibawah tangan, aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :
b1. Tuan ..., Sarjana ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
b2. Tuan ..., Sarjana ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
b3. Tuan ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
b4. Tuan ..., Sarjana ..., dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ..., ... [pekerjaan], bertempat tinggal di Kabupaten ..., Kecamatan ..., Desa/Kelurahan ..., Rukun Warga ..., Rukun Tetangga ..., setempat dikenal dengan Dusun ...;
b5. ... [dan seterusnya, sebutkan semuanya]
Guna menandatangani Akta Pendirian serta Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana tersebut dibawah;
Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan :
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari pihak yang berwenang, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama .... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Kecamatan ..., Kabupaten ... .
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian Sisa Hasil Usaha (“SHU”) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerjasama antar koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur.
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.
c. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota.
d. Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas kesehatan bagi anggota;
e. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota.
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luas wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
b. Sebagai ... [pegawai, karyawan, dan sebagainya] di ...;
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1.
d. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak:
1. memperoleh pelayanan dari koperasi;
2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3. memiliki hak suara yang sama;
4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
4. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota.
2. Calon anggota memiliki hak-hak:
a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 11
1. Setiap anggota luar biasa memiliki hak:
a. memperoleh pelayanan Koperasi;
b. menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
2. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersamaan Koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota tersebut meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri;
ataud. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas tetap;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan;
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan Koperasi;
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada peraturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) ditas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti effisiensi maka;
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Anggaran Rumah Tangga dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota;
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau;
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud pada ayat 2 diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi;
h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus , harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota;
i. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. seorang atau beberapa orang Ketua;
b. seorang Sekretaris;
c. seorang Bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota;
2. mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi;
3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah:
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4. memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan di dalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan.
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan professional;
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota;
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah:
a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus;
f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
2. mengendalikan dan mengkoordinasi semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
3. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
4. menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 34
Hak dan wewenang Manajer:
1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manajer;
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 35
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban , hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 36
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas Tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 38
1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap, yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal Dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. ...,- (... rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal penyertaan dari para pendiri.
3. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah maupun pada Bank lain.
4. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 39
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar Rp. ... (... rupiah) untuk tiap anggota, jumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat mengizinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran per bulan, maksimum 6 (enam) kali angsuran;
3. Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis.
4. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
5. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun secara giro.
6. Anggota diperbolehkan meminjam uang setelah menjadi anggota selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 40
1. Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
2. Uang simpanan wajib dapat diminta kembali menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Uang simpanan sukarela yang merupakan deposit dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu.
4. Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 41
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 12 huruf :
a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
b. atau c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan datang.
c. Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
SISA HASIL USAHA
Pasal 42
1. Sisa hasil usaha yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dalam suatu tahun buku sebagaimana dalam Pasal 1 dibagi sebagai berikut :
a. 20 % (dua puluh persen) untuk cadangan.
b. 30 % (tiga puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
c. 30 % (tiga puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah.
d. 5 % (lima persen) untuk dana pengurus.
e. 5 % (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai.
f. 6 % (enam persen) untuk Dana Pendidikan.
g. 2 % (dua persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
h. 2 % (dua persen) untuk dana Sosial.
3. Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
Pasal 43
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat.
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 44
1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok.
2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.
4. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Pasal 45
1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
2. Jika kerugian yang diderita koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut diatas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok.
Pasal 46
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 47
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
b. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 48
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaiannya;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 49
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SANGSI
Pasal 50
1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sangsi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sangsi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 51
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 52
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang semua peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
-Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa:
I. –Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 21 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:
-Pengawas : Tuan ... , Sarjana Pendidikan tersebut;
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-Sekretaris : Tuan ..., Sarjana Pendidikan tersebut;
-Bendahara : Tuan ..., tersebut;
-Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
II. Tuan ..., Sarjana Pendidikan, tersebut;
Dan Nyonya ..., pegawai kantor notaris di ..., bertempat tinggal di ..., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Akta ini diselesaikan pukul ... Waktu Indonesia Barat (... . ... WIB).
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat dan dilangsungkan di ... pada hari dan tanggal tersebut diatas dengan hadirnya
1. Nona ...,
dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-...), Karyawati Kantor Notaris di ..., bertempat tinggal di ..., Kabupaten Temanggung; dan
2. Nyonya ...,
dilahirkan di ... pada tanggal ... (...-...-...), Karyawati Kantor Notaris di ..., bertempat tinggal di ..., Kabupaten ...;
keduanya sebagai para saksi.
-Akta ini setelah dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, dengan seketika lalu ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
-Dibuat dengan dua tambahan, dua perubahan dan satu coretan.
Minuta akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.
Itulah contoh Anggaran Dasar Koperasi. Jika menurut anda itu berguna, silakan unduh melalui Download di bawah ini:
Cara Download File
Aktivitas klik pada konten dan atau tombol Download/Unduh memungkinkan akan menampilkan halaman produk/Shopee, silakan baca Ketentuan Penggunaan.
Informasi selengkapnya tentang cara mengunduh/download file di Prodesae, silakan klik tombol cara mengunduh file di bawah ini.
Password:prodesae
Untuk mengunduh contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi, silakan klik link di bawah ini:
Semoga bermanfaat…
Gabung dalam percakapan