4 Macam Warna Plat Kendaraan Bermotor, Ada Warna Hijaunya Loh
Setiap kendaraan bermotor (ranmor) pastinya wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat dengan TNKB. Seperti kita ketahui, saat ini ada 3 macam warna plat (kata baku: pelat) nomor kendaraan yaitu hitam, kuning, dan merah.
Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih digunakan untuk kendaraan perseorangan atau yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan kendaraan pribadi.
Untuk kendaraan umum seperti angkutan orang atau barang menggunakan warna kuning, dengan tulisan berwarna hitam.
Plat nomor warna merah dengan warna tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah, atau yang sering disebut kendaraan dinas.
Itulah warna plat nomor kendaraan yang selama ini dikenal oleh masyarakat.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1, menyebutkan:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 di atas, dapat diketahui plat nomor kendaraan bermotor perseorangan tidak berwarna dasar hitam melainkan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Dirangkum dari berbagai sumber, tujuan perubahan warna ini ialah untuk memudahkan dalam identifikasi pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE yaitu sistem menilang kendaraan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik atau dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Dengan perubahan warna plat nomor ini akan memudahkan saat identifikasi terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Selain adanya perubahan warna dasar plat kendaraan hitam menjadi putih, juga ada warna plat nomor baru yaitu hijau dengan tulisan berwarna putih.
Plat nomor berwarna hijau diperuntukan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Pada UU No. 37 tahun 2000 disebutkan bahwa Pelabuhan Sabang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Untuk Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
Perlu diketahui kendaraan berplat hijau ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah di Indonesia lainnya, jadi khusus untuk dioperasikan pada kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Untuk plat nomor kendaraan umum masih tetap berwarna kuning dengan tulisan warna hitam.
Begitu juga untuk plat nomor kendaraan instansi pemerintah juga tetap berwarna merah dengan tulisan berwarna putih.
Semoga bermantaat...
Gabung dalam percakapan